Civics

Analisis Kasus Hukum


Judul        : Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak agar  kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalid diungkap hingga tuntas.


Sumber Berita: http://www.voaindonesia.com/content/kasus-pembunuhan-munir-harus-diungkap-secara-tuntas/1501163.html (dengan pengubahan)



Kasus        : Delapan tahun yang lalu, Munir Said Thalib (aktivis hak asasi manusia) dibunuh pada tanggal 7 September 2004.


Munir Said Thalib tewas di dalam pesawat Garuda dalam penerbangan menuju Belanda pada 7 September 2004 lalu karena diracun.

Dalam kasus ini, pengadilan telah memvonis dua orang yakni mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dengan hukuman 20 tahun penjara dan mantan direktur utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sedangkan mantan deputi penggalangan BIN Muchdi Purwoprandjono divonis  bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Presiden Yudhoyono telah ingkar janji karena telah mengabaikan kasus tersebut. Padahal beberapa saat setelah kematian Munir, Presiden berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas. Itu membuat banyak orang kecewa kepadanya.


Analisis berita:


a. Jenis hukum  : Hukum Pidana


b. Tersangka    : Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, Indra Setiawan dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono


c. Tindakan aparat penegak hukum: Memenjarakan Pollycarpus Budihari Priyanto & Indra Setiawan


d. Keputusan hakim: Memenjarakan mantan pilot Garuda Indonesia & mantan direktur utama PT Garuda Indonesia

No comments:

Post a Comment